FaktualNews.co

Kakek Berprofesi Dukun di Probolinggo Tega Cabuli Bocah 12 Tahun Tetangganya

Kriminal     Dibaca : 1184 kali Penulis:
Kakek Berprofesi Dukun di Probolinggo Tega Cabuli Bocah 12 Tahun Tetangganya
FaktualNews.co/Mojo
Tersangka pelaku pencabulan bocah 12 tahun, saat dikeler petugas di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Seorang kakek yang berprofesi sebagai dukun, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kakek bernama Supandi (63) tersebut diamankan di Mapolresta, karena diduga telah mencabuli bocah yang masih berusia 12 tahun.

Tak tanggung-tanggung, pria yang sudah memutih rambutnya ini berhubungan layaknya suami istri sebanyak 10 kali, terhitung sejak Mei 2020. Perbuatan bejat sang kakek yang tinggal di Dusun Kedang Kempul, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo tersebut diungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Mapolresta.

Dsebutkan, Supandi diamankan dirumahnya setelah orang tua korban melapor ke Mapolsek Wonomerto. Laporan itu lalu ditangani Polresta, karena korbannya anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.

“Kami amankan di rumahnya, Senin kemarin. Tidak ada perlawanan,” ujar Kasat ke sejumlah wartawan saat rilis.

Meski berprofesi dukun, namun kata AKP Heri, korban pencabulan bukan pasien tersangka, tetapi tetangga dekat Supandi. Motifnya, korban diiming-imingi uang Rp 15 ribu setiap mengajak berhubungan intim.

“Agar mau diajak gituan, Tersangka memberi uang Rp 15 ribu setelah begituan,” kata Kasat Reskrim.

Tak hanya mencabuli, kakek Supandi juga merekam aksi bejatnya dan disimpan di flashdisk dan sudah diamankan. Barang bukti lain yang diamankan berupa, pakaian korban dan pelaku serta sarung hijau motif kotak-kotak. Sprei merah motif bunga dan kaos singlet hitam bergambar tengkorak.

“Awalnya keluarga korban tidak berani melapor. Karena pelaku profesinya dukun,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan korban lain? AKP Heri Sugiono menjawab, kemungkinan ada, dan saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

Akibat perbuatannya, lanjut Heri Sugiono, tersangka terancam dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya, penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya. .

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas